Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 86 Tahun 2021
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Bengkayang, Tugas pokok Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Bengkayang adalah melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar di bidang komunikasi dan informatika serta di bidang
statistik dan persandian yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten di
Kabupaten Bengkayang yang diserahkan oleh Bupati.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Bengkayang mempunyai fungsi antara lain:
- perumusan
kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika;
- penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang komunikasi dan
informatika;
- pengolahan
informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah;
- pengelolaan
aplikasi informatika portal Pemerintah Daerah;
- pemberian
pelayanan umum dibidang komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan
edukasi publik mengenai kebijakan dan program Pemerintah Daerah;
- pembinaan
dan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika lingkup
Kabupaten;
- pemantauan,
evaluasi dan pelaporan bidang komunikasi dan informatika lingkup
Kabupaten;
- pelaksanaan
pembinaan UPTD dan pelaksanaan tugas kesekretariatan dinas; dan
- pelaksanaan
fungsi lain di bidang komunikasi dan informatika yang diserahkan oleh
Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
| Super Admin